Jukir Keluhkan Kenaikan Setoran Parkir

  • Bagikan
Jukir Keluhkan Kenaikan Setoran Parkir

Ambon – Pemberlakuan kenaikan setoran parkir yang baru oleh PT Urimessing Guard Service (UGS) selaku pengelola dinilai memberatkan sebagian juru parkir (Jukir).

Paet, salah satu juru parkir bersama beberapa rekannya yang sehari-hari menjaga lahan parkir di belakang kantor Balai Kota Ambon merasa keberatan dengan kenaikan harga setoran dari Rp300.000 menjadi Rp350.000.

Menurutnya, besaran setoran yang diminta oleh PT UGS tidak sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan setiap harinya.

Pasalnya, ia dan teman-temannya hanya menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai juru parkir, sehingga keuntungan yang dibawa pulang berdasarkan hasil yang didapat pada hari itu juga, karena tidak ada juru parkir yang mendapat gaji bulanan atau harian,

Selain itu, Paet menambahkan bahwa menjaga parkir di lokasi mereka tidak seperti lokasi lain yang jika ada pengendara yang keluar membayar, ada juga yang tidak membayar karena sebagian besar karyawannya sudah dikenal.

Untuk itu, Paet dan rekan-rekannya meminta PT UGS selaku pengelola untuk mempertimbangkan kembali keputusan kenaikan setoran tarif baru tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Ambon memastikan pada pekan ketiga Januari 2023, parkir elektronik akan diterapkan di Kota Ambon.

Kebijakan dengan parkir elektronik atau e-Parking yang bekerja sama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Maluku-Maluku Utara ini rencananya hanya akan berlaku di Jalan A.Y. Patty, Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Diponegoro. Sementara beberapa kawasan lainnya masih menggunakan tarif parkir konvensional.

Pemberlakuan parkir elektronik di tiga kawasan jalan tersebut, mengingat masa kontrak parkir manual akan selesai pada akhir Januari 2023.

Namun, kebijakan pemberlakuan parkir elektronik yang seharusnya sudah diberlakukan, hingga saat ini belum juga dilaksanakan. Hasil pantauan di tiga ruas jalan utama yang rencananya akan dijadikan area parkir elektronik belum terlihat tanda-tanda mesin parkir yang terpasang.

Padahal Pemkot menargetkan dengan penerapan parkir elektronik akan meningkatkan PAD dari jasa transportasi melalui retribusi parkir di tepi jalan umum dengan menerapkan parkir elektronik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *