Ambon, Matamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengambil langkah tegas berupa pemberhentian kepada pegawai kontrak yang dinilai kinerjanya tidak sesuai kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Ambon Benny Selanno saat ditemui Tim Matamaluku.com di ruang kerjanya, Senin (9/1/2022) mengatakan, mulai tahun 2023 secara berkala kinerja pegawai kontrak akan dievaluasi dan jika tidak memuaskan akan diberhentikan dari Pemkot Ambon.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) per 1 Januari 2023, seluruh kontrak pegawai akan berakhir pada bulan 31 Juni 2023 mendatang,” ujar Selanno.
Olehnya itu, selama enam bulan bekerja mereka akan dinilai dan terus dipantau oleh Dinas dimana mereka ditempatkan dan tentunya jika mereka malas dan tidak bekerja bersalahan dengan perjanjian kontrak kerja mereka, tentunya akan diberhentikan dari Pemkot Ambon.
Selanno mengakui, ada banyak tenaga kontrak yang bekerja pada Pemkot Ambon yang bekerja disiplin sesuai dengan kontrak, namun ada juga beberapa tenaga kontrak yang menunjukan kinerja tidak memuaskan alias malas dilihat dari absensi kehadiran.
“Pemkot tidak berniat melepaskan pegawai kontrak, tetapi semua terpulang kepada mereka yang menentukan kinerja berdasarkan hasil penilaian nantinya,” katanya.
Ia menambahkan, karena selama enam bulan para pegawai kontrak akan dinilai dan apabila mereka melakukan hal-hal yang menurunkan citra dan martabat pegawai Pemkot Ambon selama masa evaluasi ini, Pemkot Ambon dengan tegas akan memberhentikan pegawai kontrak yang bersangkutan.