Ambon, Matamaluku.com – Setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, akhirnya membuahkan hasil. Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun nama ketiga tersangka, tidak disampaikan pihak Kejati Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022) mengatakan, meski ditetapkan tersangka ketiga orang tersebut, belum ditahan termasuk berapa besaran jumlah kerugian negara dari proyek Rp31 miliar tersebut.
Triono beralasan pihak penyidik masih membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka itu.
Sehubungan nama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena apakah termasuk salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Triono belum menyebutkan
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu harus dilihat fakta hukumnya,” katanya.
Namun demikian, informasi yang beredar luas di kalangan wartawan yang meliput di Kejati Maluku, dugaan kuat kalau salah satu dari tiga tersangka adalah Thomas Wattimena mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB.