Beijing – Sebanyak 76.481 Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau telah menggunakan hak suara mereka dalam Pemilihan Umum 2024, baik melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun melalui pos.
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau, Agustinus Guntoro, mengungkapkan bahwa antusiasme WNI dalam pemilu kali ini mencapai tingkat yang sangat tinggi, mencatat peningkatan sebesar 64,5 persen dari jumlah pemilih pada tahun 2019.
Dalam keterangan tertulisnya di Beijing pada hari Rabu, Agustinus menjelaskan bahwa sebanyak 753 pemilih menggunakan hak suara mereka langsung di empat TPS yang berlokasi di gedung KJRI Hong Kong pada Selasa (13/2). Angka ini mencakup 31,5 persen dari total 2.390 Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS.
“Pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar berkat kerja sama antara PPLN, panitia pengawas, dan pihak lainnya,” kata Agustinus.
Sementara itu, penerimaan surat suara yang telah tercoblos dari pemilih melalui pos akan terus berlangsung hingga 15 Februari 2024. Saat ini, sebanyak 75.728 surat suara telah diterima kembali oleh PPLN Hong Kong dan Makau.
Agustinus menjelaskan bahwa Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilaksanakan dengan cara yang berbeda dari sebelumnya. Pemerintah China, Hong Kong, dan Makau hanya memberikan izin penyelenggaraan pemilu di gedung KJRI Hong Kong.
“Kapasitas, sarana, dan prasarana yang tersedia di gedung KJRI Hong Kong sangat terbatas, sehingga tidak dapat menampung jumlah partisipan Pemilu dalam jumlah yang signifikan,” ungkapnya.
Penentuan lokasi penyelenggaraan pemilu didasarkan pada penilaian Hong Kong Police Force (HKPF) dan Kepolisian Republik Indonesia. Pada 28 Desember 2023, KPU RI memutuskan untuk mengubah alokasi metode pemilu di Hong Kong.
Sebelumnya, terdapat 31 TPS dengan 76.174 pemilih dan sembilan Kelompok Pos dengan 88.517 pemilih, yang kemudian berubah menjadi empat TPS dengan 2.390 pemilih dan 36 pos dengan 162.301 pemilih. Semua komposisi pemilih WNI, baik yang menggunakan hak suara langsung di TPS maupun melalui Pos, ditetapkan oleh KPU RI.
Dengan jumlah 164.691 WNI yang terdaftar sebagai DPT, Hong Kong dan Makau menjadi wilayah ketiga terbesar dalam pemilu di luar negeri.
Untuk memastikan pemenuhan hak suara masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau, PPLN telah melakukan sosialisasi intensif terkait peraturan Pemilu 2024. Sosialisasi dilakukan melalui dialog interaktif secara rutin di media sosial dan kerja sama dengan simpul-simpul masyarakat di Hong Kong dan Makau.
Penghitungan suara untuk pemilih langsung akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.15 waktu setempat, sementara penghitungan surat suara melalui pos akan dilaksanakan mulai Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.00 waktu setempat. MM/AC