Batam (MataMaluku) – Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mengungkap, 66 dari 166 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, menjelaskan indikasi tersebut ditemukan setelah tim melakukan pendataan dan konseling terhadap para pekerja migran yang dipulangkan bersama KJRI Johor Bahru, Malaysia, pada Senin (8/9/2025).
“Hasil konseling menunjukkan 66 orang diberangkatkan secara ilegal melalui tekong dan perusahaan. Mayoritas berasal dari Jawa Timur, sisanya dari Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat,” kata Imam di Shelter P4MI Batam.
BP3MI Kepri telah berkoordinasi dengan Subdit IV Gakkum PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk menindaklanjuti kasus ini. “Hari ini tim dari Polda Kepri langsung hadir untuk memproses temuan tersebut,” tambahnya.
Imam menyebut ada perusahaan dan agen yang terlibat, baik yang masih beroperasi maupun yang sudah lama tutup. Salah satunya PT Bagus Bersaudara yang telah berhenti beroperasi namun tetap menyeret PMI dalam masalah hukum hingga akhirnya dideportasi.
Kepala Subdit IV Gakkum PPA Polda Kepri, AKBP Andika Aer, mengatakan 66 pekerja migran itu diduga diberangkatkan oleh 16 perusahaan atau agen, mayoritas berbasis di Lombok. “Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Lombok untuk mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya.
Andika menegaskan, pengiriman pekerja migran secara nonprosedural merupakan salah satu modus TPPO yang kerap terjadi. Para korban kerap diperas jaringan sindikat dengan biaya besar namun tetap bekerja secara ilegal di luar negeri.
Salah seorang pekerja migran bahkan mengaku harus membayar Rp24 juta untuk bisa berangkat ke Malaysia. Namun setelah dua tahun bekerja, modal itu belum kembali dan kini ia justru dideportasi karena melanggar aturan imigrasi. MM/AC