520 Karyawan Dirumahkan Akibat Penutupan PT SIM

  • Bagikan
PT SIM Tutup
PT SIM Tutup, 520 Karyawan Dirumahkan

Berita Seram Bagian Barat, Piru – Manajemen PT Spice Islands Maluku (SIM) resmi menghentikan operasional PT SIM Abaka yang berlokasi di Seram Barat, Provinsi Maluku, mulai 1 Juli 2024. Perusahaan ini beroperasi di empat desa: Lohiatala, Nuruwe, Hatusua, dan Kawa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Penutupan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya pisang Abaka ini terjadi karena belum adanya kesepakatan penyelesaian antara perusahaan dan masyarakat Pelita di Kawa, Nuruwe, dan Waesamu. Padahal, PT SIM telah memperoleh semua izin dari pemerintah dan instansi berwenang serta melaksanakan kewajiban mereka kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Penghentian kegiatan PT SIM telah diberitahukan secara resmi kepada Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Achmad Jais Ely, melalui surat nomor 084/Spin_Legawl/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Penutupan ini berdampak besar pada 520 karyawan, yang sebagian besar adalah penduduk asli Seram, terpaksa kehilangan pekerjaan.

Tidak hanya itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa beasiswa pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi di Jakarta juga batal dilanjutkan, yang sangat merugikan masyarakat. Penutupan perusahaan ini juga mempengaruhi biaya hidup para karyawan, termasuk pinjaman bank, biaya sekolah, dan kebutuhan keluarga.

Ketua Saniri Negeri Lohiatala, Yandro Somae, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran PT SIM di Kabupaten SBB. Ia menilai keberadaan perusahaan ini telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengurangi tingkat kriminalitas, kemiskinan, dan pengangguran di wilayah tersebut. Somae berharap agar Pemkab SBB dan para pemangku kepentingan memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan masalah ini.

Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Kawa, Ril Ely, juga mendukung kembalinya operasi PT SIM Abaka karena perusahaan tersebut membuka lapangan pekerjaan bagi warga desa Kawa dan SBB secara umum. Ia menyesalkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dan sengaja membuat sengketa lahan yang berujung pada penghentian operasional perusahaan.

Yandro Somae dan Ril Ely berharap agar oknum-oknum provokator diproses secara hukum. Sementara itu, terkait laporan tindak pidana penganiayaan oleh karyawan PT SIM pada 20 Oktober 2023, keluarga korban telah mencabut perkara tersebut pada 27 Juni 2024 dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

La Randi, adik dari Almarhum La Riswandi yang menjadi korban penganiayaan, mengaku tidak lagi mempermasalahkan kasus tersebut setelah adanya perdamaian dan bantuan dari PT SIM. Ia meminta masyarakat untuk memahami dan menerima keputusan keluarga yang telah mengikhlaskan kepergian almarhum sebagai ujian dari Tuhan Yang Maha Kuasa. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *