Jakarta (MataMaluku) – Masyarakat diberikan kemudahan untuk membangun dan membeli rumah dengan adanya kebijakan yang menggratiskan berbagai pungutan, seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu penerbitan peraturan kepala daerah (perkada).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan sebagian besar daerah sudah mempunyai perkada terkait BPHTB serta PBG gratis. Namun, ia menemukan beberapa daerah belum membuat perkadanya, sehingga ia mendorong agar segera diterbitkan.
“Dari 500 sekian Kabupaten/Kota sudah 300 yang sudah ada perkadanya ya. Tolong didorong ya,” ujar Ara di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Ara mengatakan perkada dibuat sebagai dasar dan payung hukum untuk mengeluarkan kebijakan itu. Ia menilai kebijakan ini berdampak sangat baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, ia menyebutkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar juga digratiskan. Kebijakan PPN ini berlaku hingga Juni mendatang.
“Pak Prabowo (Subianto) sudah kasih target merah ya, bagi masyarakat berpenghasilan rendah ya. PPN sudah gratis, PBG gratis, BPHTB gratis ya, mudah-mudahan ditindaklanjuti kepala daerah segera membuat perkada, supaya bisa dijalankan di daerahnya masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian PKP sudah memberikan arahan strategis kepada pemerintah daerah untuk berperan dalam Program 3 Juta Rumah. Salah satu arahannya adalah menyusun aturan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati menegaskan daerah yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang hal tersebut segera menyusun dan menyesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Hal ini juga termasuk mempercepat proses penerbitan izin PBG.
“Saat ini merupakan saatnya rakyat punya rumah di mana pemerintah memberikan karpet merah untuk mendorong pembangunan rumah rakyat. Pemerintah telah menyiapkan lahan tanah negara untuk lokasi pembangunan rumah, memberikan kemudahan perizinan dari yang berbayar menjadi gratis untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) rumah subsidi oleh pemerintah daerah,” ujar Sri dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).MM/DC