3 Pimpinan DPRD Kota Ambon Penuhi Panggilan Kejari

  • Bagikan
3 Pimpinan DPRD Kota Ambon Penuhi Panggilan Kejari

Ambon – Ketua DPRD Kota Ambon bersama dua Wakil Ketua yakni Rustam Latupono dan Gerald Mailoa, Senin (13/12/2021) memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp. 5.3 miliar, hasil temuan BPK RI.

Hasil pantauan Tim Matamaluku.com di Kantor Kejari Ambon, Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa, hadir di Kantor Kejari sekira pukul 09:50 WIT.

Gerald mengenakan kemeja lengan pendek putih sambil mengapit sebuah map berwarna pink  berjalan memasuki gedung Kejari, langsung menuju bagian PTSP untuk mengsisi  buku tamu.

Sebelum masuk ke gedung Kejari, Gerald sempat menjawab singkat pertanyaan wartawan, kalau dirinya siap untuk diperiksa.

Sedangkan Ketua DPRD Ely Toisuta (politisi Glokar), bersama  Rustam Latupono (Gerindra) terlihat mendatangi Kantor Kejari Ambon pada pukul 10:00 WIT secara bersamaan. Sebagaimana biasanya, sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik keduanya terlebih dahulu mengisi buku tamu, di bagian PTSP Kejari.

Pemanggilan tiga pimpinan dewan ini, untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, sebagai bukti kalau Kejari Ambon serius mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana penyelewengan keuangan daerah senilai Rp. 5.3 miliar tahun anggaran 2020, di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Sekira pukul 12:30 WIT, Rustam Latupono terlihat keluar dari Kejari Ambon, langsung menuju kantor DPRD Kota Ambon. Keluar dari kantor Kejari, Rustam menolak untuk diwawancarai wartawan. Sementara Ely Toisuta maupun Gerald Mailoa belum terlihat keluar dari Kejari Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fris Dian Nalle melalui Kasi Intel , Djino Talakua yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tiga pimpinan dewan itu.

“Iya hari ini ketiganya kita periksa diperiksa untuk kepentingan penyelidikan kasus DPRD Ambon. Nanti tolong dipantau ya,” kata Talakua

Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon yang berencana diperiksa hari ini, adalah Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta dari Partai Golkar, Gerald Mailoa dari PDIP, dan Rustam Latupono dari Partai Gerindra.

Diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2020, menemukan aliran anggaran sebesar Rp. 5,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon Ely Toisuta, Rustam Latupono dan Gerald Mailoa, masih terus dilakukan oleh Kejari Ambon.

Sebelumnya dalam kasus ini tim penyidik telah meminta klarifikasi dan keterangan dari 49 orang, diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Sekwan, mantan Sekkot dan Kepala Bappekot Ambon, staf keuangan sekretariat DPRD, Pokja DPRD, Pendamping Komisi dan beberapa Kontraktor .

Adapun dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI melakukan audit pada tahun 2020.

Hasilnya ditemukan ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp. 5,3 miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *