Ambon – Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menciduk dua dari tiga pelaku pencurian uang senilai Rp367.500.000 di salah satu rumah milik korban LHP di Jl. Dr. Setiabudi RT 003 / RW 003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Komplotan pencuri ini melancarkan aksinya pada 17 Mei 2022 lalu. Ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial E, A dan MAP.
Dua pelaku berhasil diringkus di tempat berbeda pada Minggu (12/6/2022). Pelaku MAP ditangkap Tim Buser di Kota Namlea sedangkan Pelaku A ditangkap di Kecamatan Salahutu dan untuk pelaku E masih buron.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo menjelaskan, penangkapan dilakukan Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease, pada Minggu (12/6/2022), berdasarkan laporan polisi No : LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Mei 2022. Dua Pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp50.906.000. Uang hasil curian ternyata telah digunakan untuk membeli sejumlah barang, diantaranya satu motor Yamaha Mio M3, tiga buah Hp merek Samsung Galaxy A53 dan Xiaomi 12, dua pasang sepatu merek converse, tas ransel, empat celana panjang dan satu celana pendek serta tiga buah baju kaos.
Menurut Kasubag dalam menjalankan aksinya ketiganya berbagi peran dimana tersangka berinsial A berhasil masuk ke rumah korban yang juga pemilik Toko Fanny di Jalan Setiabudi, sedangkan dua rekanya MAP dan E memantau situasi sekitar di luar rumah
Tersangka A masuk melalui jendela, dengan cara memanjat tiang listrik disamping rumah sekira Pukul 02.45 WIT.
Setelah berhasil masuk rumah, uang yang berada di dalam tas senilai Rp367.500.000 langsung digondol pelaku A. Sedangkan tersangka MAP dan E menunggu di luar rumah sambil memantau situasi sekitar.
Dari pengakuan korban LH, usai melakukan transaksi penjualan di Toko Fanny, korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya tepat di lantai samping meja, uang itu rencananya akan di setor ke bank besok harinya.
Naasnya, besok hari sekitar Pukul 06.00 WIT saat korban bangun tidur dan hendak mengambil uang untuk di setor ke Bank, ternyata tas beserta uang telah raib.
Atas aksinya itu kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. Matamaluku.com