168 Jenis Obat Sirup Diperbolehkan Konsumsi

  • Bagikan
168 Jenis Obat Sirup Diperbolehkan Konsumsi

Ambon – Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy memastikan 168 jenis obat sirup dapat dikonsumsi setelah beberapa waktu sempat dilarang untuk dijual baik di Apotek maupun toko obat di seluruh Indonesia .

“Dari daftar obat yang boleh digunakan telah dilakukan pengujian oleh BPOM dan dirilis lewat surat edaran (SE) Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022,” ujar Pelupessy usai pertemuan dengan Komisi I DPRD dengan BPOM Ambon serta pemilik Apotek dan toko obat di Gedung Rakyat DPRD Kota Ambon, Kamis (3/11/2022).

Pada surat edaran tersebut yang diterbitkan pada 24 Oktober 2022, disampaikan daftar mengenai 168 obat jenis sediaan sirup yang boleh digunakan.

Namun, sebagian jenis obat tersebut dapat digunakan dengan petunjuk tenaga kesehatan atau tidak bisa dikonsumsi dengan bebas.

Mengenai daftar tersebut, termasuk di dalamnya 133 jenis obat sirup yang tidak menggunakan bahan dengan potensi cemaran Etilena Glikol dan Dietilen Glikol, Propilen glikol, Polietilena Glikol, Sorbitol dan gliserol.

“Sosialisasi sudah dilakukan, namun untuk lima jenis obat sirup  Termorex Plus Sirup , Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough, Unibebi Demam, Unibebi Demam Drops, tidak boleh di jual atau telah ditarik dari peredaran,” katanya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *